Bea Cukai Juanda musnahkan barang sitaan selama sebelas bulan

Bea Cukai Juanda musnahkan barang sitaan selama sebelas bulan

Bea Cukai Juanda musnahkan barang sitaan selama sebelas bulan, Bea Cukai Juanda di Sidoarjo melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang ilegal yang berhasil disita selama sebelas bulan terakhir, sejak Januari hingga November 2024. Pemusnahan ini melibatkan barang-barang hasil penindakan seperti gading gajah, tanduk rusa, rokok tanpa cukai, minuman beralkohol ilegal, serta barang-barang ilegal lainnya yang merugikan negara. Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti penegakan hukum dan melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya.

ASIKTOTO Situs gacor pasti bayar Jaminan saldo kembali 100% Jika Rungkad !
ASIKTOTO Situs gacor pasti bayar Jaminan saldo kembali 100% Jika Rungkad !

Barang Hasil Sitaan Bea Cukai Juanda

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Sumarna, mengungkapkan bahwa barang-barang
ilegal yang dimusnahkan dalam kegiatan ini meliputi berbagai jenis barang yang
diselundupkan ke Indonesia. Di antara barang-barang yang disita adalah gading
gajah dan tanduk rusa, yang termasuk dalam barang yang dilindungi oleh
Kementerian Lingkungan Hidup. Selain itu, ada juga barang-barang seperti peralatan kosmetik ilegal, rokok tanpa pita cukai, minuman alkohol ilegal, produk tekstil, serta obat-obatan, narkotika, dan psikotropika.

“Selama 11 bulan terakhir, Bea Cukai Juanda berhasil menyita sebanyak 422 barang yang dikirim melalui kargo udara, kiriman lewat perusahaan jasa titipan, serta barang bawaan penumpang,” kata Sumarna. Namun, ia menambahkan bahwa barang bawaan penumpang menjadi kategori yang paling banyak disita, yang menuntut perhatian lebih dari pihak maskapai penerbangan untuk mencegah penyelundupan.

Baca Juga: 5 Warga Madura Tewas di Sumur saat Ambil Bambu untuk Dijemur

Bea Cukai Juanda musnahkan barang sitaan selama sebelas bulan
Bea Cukai Juanda musnahkan barang sitaan selama sebelas bulan

Potensi Kerugian Negara yang Besar

Dalam kegiatan pemusnahan ini, Bea Cukai Juanda mencatatkan potensi kerugian
negara akibat barang ilegal yang disita sebesar Rp14,5 miliar. Sumarna menjelaskan
bahwa barang-barang tersebut memiliki nilai sekitar Rp86,9 miliar, yang berhasil
dicegah keberadaannya di Indonesia. Barang-barang ini tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat, mengingat beberapa di antaranya adalah produk makanan, obat-obatan, dan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

“Barang-barang yang dimusnahkan juga termasuk barang bekas, seperti makanan, kosmetik krim, dan rokok tanpa pita cukai. Selain itu, ada juga barang ilegal yang dibawa oleh penumpang yang baru saja pulang umroh. Mereka tidak mengetahui bahwa barang tersebut adalah barang ilegal,” tambahnya.


Klik Disini Untuk Daftar Di Situs ASIKTOTO , Bisa Buat Jadi Kaya Mendadak, Rungkad Di Awal Saldo Kembali 100%

Upaya Perlindungan Masyarakat dan Penegakan Hukum

Kegiatan pemusnahan barang ilegal ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Juanda untuk menjalankan fungsi sebagai community protector, yang bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman barang berbahaya dan barang yang melanggar peraturan impor. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Sumarna juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap barang-barang yang masuk ke Indonesia,
baik yang dibawa oleh penumpang maupun yang dikirimkan melalui kargo dan jasa titipan.
Pihaknya meminta kepada maskapai untuk lebih berhati-hati dan berperan aktif dalam memeriksa barang bawaan penumpang untuk mencegah penyelundupan barang ilegal.

Klik Disini Untuk Bergabung
Klik Disini Untuk Bergabung

1 thought on “Bea Cukai Juanda musnahkan barang sitaan selama sebelas bulan

Comments are closed.