
4 Orang Komplotan Begal Di Cianjur Di Tangkap
Updatecerita – 4 Orang Komplotan Begal Di Cianjur Di Tangkap , Unit Reskrim Polsek Karangtengah. Para pelaku, yakni AT (20), FF (18), AR (34), dan AN (24), dikenal melakukan aksi brutal dengan menggunakan senjata tajam saat beraksi. Mereka tidak segan menganiaya korban yang melawan demi mendapatkan barang berharga.

Penangkapan tersebut terjadi setelah komplotan ini melakukan aksi di ruas lingkar selatan, Cianjur. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sebilah golok, cerulit, dan empat unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan. “Komplotan ini juga beraksi di beberapa kota lain seperti Purwakarta dan Cimahi,” ungkap Kompol Rachmat Hamdan, Kapolsek Karangtengah, Jumat (26/10/2024).
Baca Juga:
Kepala Dusun Di Boyolali Jadi Tersangka Usai Setubuhi ODGJ

Modus Kejahatan dan Kronologi Penangkapan
Modus operandi para pelaku adalah dengan memilih korban yang berkendara seorang diri di jalanan sepi. Setelah korban teridentifikasi, mereka akan mengejar dan memepet motor korban sambil mengacungkan senjata tajam. “Korban yang melawan atau mencoba kabur akan ditendang hingga terjatuh. Mereka bahkan tidak ragu untuk membacok korban jika perlu,” jelas Rachmat. Salah satu anggota komplotan ini diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa, sehingga tindak kejahatannya sudah cukup terencana dan terstruktur.
Klik Disini Untuk Daftar Di Situs ASIKTOTO , Bisa Buat Jadi Kaya Mendadak, Rungkad Di Awal Saldo Kembali 100%
Sebelum berhasil ditangkap, komplotan ini telah melancarkan aksinya di tiga lokasi berbeda di wilayah Cianjur. Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa barang-barang hasil kejahatan, terutama kendaraan, dijual ke wilayah selatan melalui sistem COD.
Pengembangan Kasus
Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk melacak keterlibatan anggota komplotan lainnya dan menemukan barang bukti tambahan. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi jaringan lain yang terlibat dan melacak barang curian yang sudah dijual,” tambah Rachmat.

Selain penindakan langsung, kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat berkendara, terutama di jalur sepi. Masyarakat diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan agar tindakan pencegahan bisa dilakukan lebih dini.
Hukuman Berat Menanti
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman untuk kejahatan ini maksimal 9 tahun penjara. “Kami berharap dengan tertangkapnya para pelaku, kejadian serupa tidak akan terulang dan masyarakat bisa merasa lebih aman,” ujar Rachmat.
Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari aksi kriminal begal yang menggunakan kekerasan, terutama dengan senjata tajam. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah kejahatan semacam ini dan menjaga keamanan lingkungan sekitar.
1 thought on “4 Orang Komplotan Begal Di Cianjur Di Tangkap”
Comments are closed.