Gadis Di Kos Semarang Di Tembak Karena Cemburu

Gadis Di Kos Semarang Di Tembak Karena Cemburu

Update Cerita – Gadis Di Kos Semarang Di Tembak Karena Cemburu , Pada 2 Oktober 2024, terjadi insiden tragis di Pusponjolo Selatan, Semarang Barat, di mana seorang remaja perempuan berinisial C (14) menjadi korban penembakan oleh Donny Sofiawan (44). Pelaku, warga Kaliarang, diketahui menggunakan senjata softgun untuk melukai korban.

Menurut Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, penembakan ini terjadi di kos korban dan pelaku merupakan ayah dari teman korban. Kasus ini penuh dengan nuansa kompleks, termasuk dugaan perasaan cemburu dan dugaan eksploitasi anak.

ASIKTOTO Situs gacor pasti bayar Jaminan saldo kembali 100% Jika Rungkad !
ASIKTOTO Situs gacor pasti bayar Jaminan saldo kembali 100% Jika Rungkad !

Motif utama yang diungkapkan pelaku adalah kemarahan karena menduga anaknya diajak “open BO” (booking order) oleh korban. Donny mengaku bahwa perubahan sikap anaknya membuatnya curiga.

Klik Disini Untuk Daftar Di Situs ASIKTOTO , Bisa Buat Jadi Kaya Mendadak, Rungkad Di Awal Saldo Kembali 100%

Meskipun sudah melaporkan dugaan ini ke polisi sebelumnya, pelaku tidak menghadiri pemanggilan dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti laporannya.

Selain masalah anak, pelaku juga mengakui bahwa ia cemburu terhadap korban. Donny menjelaskan bahwa ia sempat menampung korban di rumahnya ketika korban bermasalah dengan ibunya.

Gadis Di Kos Semarang Di Tembak Karena Cemburu
Gadis Di Kos Semarang Di Tembak Karena Cemburu

Selama tinggal bersama, Donny mengaku memiliki hubungan emosional dengan korban, bahkan mengungkapkan bahwa ia pernah menciumnya.

Alasan Pelaku

Di samping itu, Donny juga menyebutkan adanya utang yang belum dilunasi oleh ibu korban, yaitu sebesar Rp 2 juta. Faktor ini turut mempengaruhi emosinya dan memicu tindakannya yang brutal. Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, selain motif cemburu dan utang, polisi juga mendalami lebih lanjut apakah benar ada hubungan asmara antara pelaku dan korban.

Klik Disini Untuk Bergabung
Klik Disini Untuk Bergabung

Dalam kronologi kejadian, Donny mendatangi kos korban setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaannya. Setibanya di lokasi, tanpa peringatan, ia melepaskan tiga tembakan yang mengenai lengan kiri dan perut korban. Korban yang terluka berteriak meminta pertolongan, yang kemudian didengar oleh tetangganya. Tetangga tersebut langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Polisi Berhasil Menangkap Pelaku

Polisi kemudian bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Saat ditanyai mengenai asal senjata yang digunakan, Donny mengaku membelinya secara online dengan harga Rp 4,5 juta, awalnya untuk membasmi hama tikus di rumahnya. Meskipun begitu, penggunaan senjata tersebut untuk menembak manusia telah membawa konsekuensi serius bagi pelaku.

Atas tindakannya, Donny Sofiawan dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian, terutama terkait hubungan pelaku dengan korban dan dugaan eksploitasi anak yang melibatkan putri pelaku.

Kasus ini menjadi peringatan serius tentang pentingnya perlindungan anak dan kontrol terhadap kepemilikan senjata, sekaligus menyoroti bahaya kekerasan yang dipicu oleh kecemburuan dan masalah pribadi. Polisi terus berusaha mengungkap seluruh fakta di balik kasus penembakan ini, sambil memberikan dukungan hukum dan psikologis kepada korban yang masih berusia sangat muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *