
Honda Brio Menabrak Cortez Saat Mundur Di Area Parkir SPBU Di Jateng
Updatecerita –Honda Brio Menabrak Cortez Saat Mundur Di Area Parkir Di Jateng, Sebuah video yang menunjukkan
kejadian kecelakaan mobil viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan sebuah Honda Brio yang menabrak
Wuling Cortez saat mundur di area parkir SPBU, dan lebih mengejutkan lagi, pengemudi Brio malah kabur setelah kejadian. Peristiwa ini terjadi di SPBU berkode 44.544.02 yang terletak di Jalan Yos Sudarso Timur, Kedung Puji, Kebumen, Jawa Tengah, pada 29 Desember 2024.
ASIKTOTO Situs gacor pasti bayar Jaminan saldo kembali 100% Jika Rungkad !
Kronologi Kejadian
Dalam video yang dibagikan melalui Instagram @dashcamindonesia, pengemudi Wuling Cortez
mengungkapkan pengalamannya. Ia menceritakan bahwa saat hendak memarkirkan mobilnya,
tiba-tiba sebuah Honda Brio yang sebelumnya terparkir di depan mobilnya bergerak mundur tanpa peringatan. Kejadian ini tidak hanya mengakibatkan benturan pertama, tetapi pengemudi Brio juga tampak tidak bertanggung jawab.
Setelah menabrak mobil Cortez, pengemudi Brio sempat keluar dari kendaraannya, namun tidak langsung
menemui korban. Tanpa niat baik, pengemudi Brio malah kembali menabrak mobil Cortez untuk kedua kalinya.
Hal ini terjadi ketika ia mencoba melarikan diri dari tanggung jawab. Benturan kedua menyebabkan bumper depan mobil Cortez penyok. Setelah itu, pengemudi Brio langsung tancap gas dan melarikan diri, bahkan menyebabkan salah satu pemilik Cortez terseret beberapa meter, meski beruntung tidak mengalami cedera serius.
Baca Juga: Budianto Sitepu Meninggal Usai Dianiaya 7 Oknum Polisi Di Medan

Tindak Pidana Umum Menurut Hukum
Peristiwa ini menuai reaksi dari berbagai pihak, termasuk dari pemerhati transportasi dan hukum, Budiyanto. Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana umum biasa yang diatur dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang kerusakan atau penghancuran barang milik orang lain yang dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum.
Budiyanto menegaskan bahwa kejadian ini bukan termasuk tabrak lari, meskipun pengemudi Brio melarikan diri setelah menabrak mobil. Ia menjelaskan, kejadian tersebut tidak terjadi di jalan raya, melainkan di area parkir SPBU yang tidak termasuk dalam kategori jalan. Pasal 406 KUHP ayat (1) menyebutkan bahwa siapa pun yang sengaja merusak atau menghancurkan barang milik orang lain, dapat dikenakan pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda sebesar Rp4.500.000.
Implikasi Hukum dan Sosial
Kecelakaan yang terjadi di parkiran SPBU ini menimbulkan keprihatinan di masyarakat. Banyak yang mengecam sikap pengemudi Brio yang tidak bertanggung jawab, baik dalam menabrak maupun melarikan diri setelah kejadian. Peristiwa ini juga menunjukkan pentingnya kepedulian dan tanggung jawab pengemudi terhadap tindakan yang dilakukan di ruang publik, termasuk area parkir yang seringkali dianggap tidak berbahaya.
Pihak berwenang diharapkan dapat mengusut kasus ini dengan serius, mengingat tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pengemudi Brio. Proses hukum yang jelas dan tegas menjadi penting untuk memberi efek jera kepada pelaku dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan. Kejadian ini juga mengingatkan pentingnya disiplin dan kehati-hatian saat berkendara, terutama di area parkir yang seringkali menjadi lokasi rawan terjadinya kecelakaan.