Kecelakaan Beruntun Akibat Sopir Mercy Mabuk Di Jatim

Kecelakaan Beruntun Akibat Sopir Mercy Mabuk Di Jatim


Updatecerita
Kecelakaan Beruntun Akibat Sopir Mercy Mabuk Di Jatim, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengemudi yang terpengaruh alkohol atau dalam keadaan mabuk masih menjadi masalah serius di Indonesia. Salah satu kasus yang baru-baru ini terjadi di Surabaya, Jawa Timur, kembali menyoroti betapa berbahayanya mengemudi dalam kondisi tidak sadar atau mabuk. Kasus ini melibatkan pengemudi mobil Mercedes-Benz yang menyebabkan kecelakaan beruntun dan menewaskan seorang pengendara sepeda.

ASIKTOTO Situs gacor pasti bayar Jaminan saldo kembali 100% Jika Rungkad !
ASIKTOTO Situs gacor pasti bayar Jaminan saldo kembali 100% Jika Rungkad !

Kronologi Kecelakaan di Surabaya

Pada Senin, 23 Desember 2024, sebuah kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Kenjeran,Surabaya, yang melibatkan mobil Mercedes-Benz dengan nomor polisi L 1725 FH.
serta seorang pengendara sepeda yang meninggal dunia akibat tabrakan tersebut. Dalam video

. Hal ini menunjukkan bahwa pengemudi tersebut berada dalam pengaruh alkohol saat
kecelakaan terjadi. Menurut Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, kadar alkohol dalam tubuh Septian mencapai 0,77 miligram per liter napas, yang setara dengan 0,16 gram per 100 mililiter darah. Kadar alkohol ini sangat tinggi dan berpotensi menyebabkan pengemudi kehilangan kendali atas kendaraannya.

Baca Juga: Di Temukan Mayat Bayi di Sungai Cisadane Di Bogor

Kecelakaan Beruntun Akibat Sopir Mercy Mabuk Di Jatim
Kecelakaan Beruntun Akibat Sopir Mercy Mabuk Di Jatim

Dampak Alkohol Terhadap Pengemudi

Menurut Arif, pengemudi dengan kadar alkohol setinggi itu akan mengalami gangguan dalam kemampuan motorik, peningkatan perilaku agresif, dan terganggunya koordinasi indera. Oleh karena itu, mengemudi dalam keadaan mabuk atau terpengaruh alkohol sangat berbahaya dan dapat berakibat fatal, seperti yang terlihat dalam kasus ini.

Selain itu, pengemudi yang terpengaruh alkohol juga berisiko membuat keputusan yang tidak rasional, seperti tidak berhenti untuk memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan atau melaporkan insiden kepada pihak berwenang.


Klik Disini Untuk Daftar Di Situs ASIKTOTO , Bisa Buat Jadi Kaya Mendadak, Rungkad Di Awal Saldo Kembali 100%

Tanggung Jawab Hukum Pengemudi dalam Kecelakaan

Menurut Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, tabrak lari adalah kejahatan
yang diatur dalam Pasal 312 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal tersebut menyebutkan bahwa pengemudi yang terlibat kecelakaan wajib menghentikan kendaraan,
memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kecelakaan kepada pihak kepolisian,
dan memberikan keterangan terkait kecelakaan tersebut. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan pidana penjara hingga tiga tahun dan denda Rp 75 juta.

Klik Disini Untuk Bergabung
Klik Disini Untuk Bergabung

Kesimpulan

Kasus kecelakaan beruntun di Surabaya menunjukkan betapa pentingnya kesadaran akan bahaya mengemudi dalam keadaan mabuk. Selain merugikan diri sendiri, tindakan ini juga dapat menyebabkan kehilangan nyawa orang lain. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengemudi untuk selalu memastikan kondisi fisik dan mental yang baik sebelum berkendara, serta mematuhi peraturan lalu lintas untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

1 thought on “Kecelakaan Beruntun Akibat Sopir Mercy Mabuk Di Jatim

Comments are closed.