
Suami Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap anak Di Solo
Updatecerita -Ayah Melakukan Tindakan Tidak Senonoh Ke Anaknya Di Solo, Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang ibu dan anak di Surakarta pada tahun 2017 kembali mencuat ke publik setelah Yudi (YS), suami sekaligus ayah korban, mengadu kepada Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (19/12/2024). Dalam kesempatan tersebut, Yudi menceritakan dengan emosional perjuangannya untuk mendapatkan keadilan selama lebih dari tujuh tahun.
ASIKTOTO Situs gacor pasti bayar Jaminan saldo kembali 100% Jika Rungkad !
Kronologi Kasus Pemerkosaan
Peristiwa tragis ini terjadi pada tahun 2017 ketika seorang mahasiswa yang kos di rumah kontrakan Yudi diduga melakukan pemerkosaan terhadap ADW, istri Yudi, serta pelecehan seksual terhadap anak mereka, KDY, yang saat itu masih remaja. Yudi mengungkapkan betapa beratnya keadaan yang harus mereka hadapi, serta bagaimana keluarga mereka terjebak dalam perjuangan panjang mencari keadilan.
Baca Juga: Suami Istri Berkebun Dihadang Ular Piton 7 Meter Di Sumsel

Kesulitan dalam Proses Hukum
Kuasa hukum Yudi, Unggul Sitorus, menjelaskan bahwa kasus ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian setelah kejadian tersebut. Namun, laporan yang dibuat sempat ditolak dan tidak mendapatkan tanggapan yang memadai. Pada 2018, hasil visum medis yang dikeluarkan memperkuat dugaan bahwa ADW dan KDY adalah korban kekerasan seksual. Meskipun hasil visum menunjukkan bukti yang jelas, laporan tersebut seolah diabaikan oleh pihak berwajib. Pada tahun yang sama, polisi justru menerbitkan surat yang menyatakan tidak ada tindak pidana dalam kasus ini.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan pada 26 Januari 2018 mengonfirmasi bahwa ADW dan KDY adalah korban. Namun, pada 16 Mei 2018, pihak kepolisian malah mengeluarkan surat SP2HP yang berbeda, yang menyatakan tidak ada cukup bukti untuk melanjutkan penyelidikan.
Perlakuan Buruk terhadap Yudi dan Keluarganya
Pada tahun 2019, Yudi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jawa Tengah. Namun, bukannya mendapatkan perlindungan, Yudi justru menjadi sasaran tuduhan tanpa dasar dan sempat ditahan tanpa alasan yang jelas. Pada 2024, Yudi bersama anaknya bahkan ditahan selama tiga hari tanpa diberi makan, yang semakin memperburuk keadaan mereka. Yudi mengungkapkan pengalamannya dengan penuh emosi dalam rapat dengar pendapat tersebut, di mana ia dan anaknya disekap selama penahanan tanpa alasan jelas.
Reaksi Komisi III DPR RI
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang memimpin rapat dengar pendapat, tampak terkejut mendengar pengakuan Yudi. Setelah mendengar cerita tersebut, ia segera meminta klarifikasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian terkait perlakuan buruk yang diterima Yudi dan keluarganya. Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya perhatian serius dari pihak berwenang terhadap kasus kekerasan seksual dan perlakuan tidak adil terhadap korban.
Mencari Keadilan untuk Korban Kekerasan Seksual
Kasus ini mengungkapkan betapa sulitnya akses keadilan bagi korban kekerasan seksual di Indonesia. Meskipun bukti yang ada menunjukkan bahwa ADW dan KDY adalah korban, sistem hukum yang ada sering kali tidak memberikan perlindungan yang memadai. Perjuangan Yudi dan keluarganya menjadi simbol penting dalam upaya untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia, terutama
1 thought on “Ayah Melakukan Tindakan Tidak Senonoh Ke Anaknya Di Solo”
Comments are closed.