
Polisi Usut Tuntas Pembakaran Kantor Media Pakuan Raya Di Bogor
Updatecerita –Polisi Usut Tuntas Pembakaran Kantor Media Di Bogor, Kasus pembakaran kantor redaksi media Pakuan Raya (PAKAR)
yang terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024, dini hari, telah menarik perhatian berbagai kalangan, terutama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia. Insiden tersebut dianggap sebagai bentuk serangan terhadap kebebasan pers yang mengancam keselamatan jurnalis yang bekerja di sana. KKJ mendesak pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bogor untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para pelaku.
ASIKTOTO Situs gacor pasti bayar Jaminan saldo kembali 100% Jika Rungkad !
Pembakaran Kantor Redaksi Pakuan Raya
Kantor redaksi Pakuan Raya yang terletak di Jalan Pajajaran, Bogor, dibakar oleh dua orang tak dikenal pada sekitar pukul 00.30 WIB.
Kejadian tersebut berlangsung cepat, ketika saksi mata yang juga seorang pengemudi ojek, Aditia Anugerah,
melihat dua orang pelaku berboncengan sepeda motor berhenti di dekat kantor. Salah satu pelaku membawa
kardus dan botol berisi bensin yang kemudian disiramkan ke bagian depan kantor PAKAR sebelum dibakar. Setelah api membesar, pelaku kembali melemparkan botol berisi bensin untuk memastikan api semakin membesar.
Menurut Muhammad Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), tindakan ini bukan hanya merupakan bentuk kekerasan fisik terhadap fasilitas media, tetapi juga serangan terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh hukum Indonesia, terutama sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kasus ini telah mencederai kemerdekaan pers dan mengancam keselamatan awak redaksi PAKAR,” ujar Isnur dalam siaran pers yang dirilis pada Minggu, 29 Desember 2024.
Baca Juga: Honda Brio Menabrak Cortez Saat Mundur Di Area Parkir Di Jateng

Desakan Kepada Kepolisian
KKJ Indonesia mendesak agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas insiden ini dan menangkap pelaku pembakaran.
Mereka juga mengingatkan bahwa negara tidak boleh membiarkan tindakan kekerasan, intimidasi, atau teror terhadap jurnalis dan media. Bila dibiarkan, hal ini hanya akan memperburuk situasi kebebasan pers di Indonesia. Negara tidak boleh melakukan pembiaran terhadap kekerasan, intimidasi, maupun teror yang ditujukan kepada jurnalis dan media, kata Isnur, menambahkan bahwa perlindungan terhadap pekerja media adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus dijaga oleh negara.
Pihak redaksi Pakuan Raya telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Bogor Utara pada hari yang sama setelah kejadian. Polisi pun menyatakan bahwa mereka akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan dugaan pelanggaran Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan yang membahayakan keamanan umum.
Reaksi Dari KKJ Indonesia dan Organisasi Pers Lainnya
Komite Keselamatan Jurnalis KKJ Indonesia yang terdiri dari 10 organisasi pers dan masyarakat sipil, termasuk Aliansi Jurnalis Independen AJI, Lembaga Bantuan Hukum Pers LBH Pers, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia IJTI, menyatakan bahwa serangan terhadap kantor media seperti yang dialami Pakuan Raya tidak boleh dibiarkan begitu saja. Mereka menekankan pentingnya segera mengambil langkah-langkah hukum yang jelas dan tegas untuk mengusut tuntas kasus ini.
Para anggota KKJ Indonesia juga mengajak semua pihak untuk menjaga kebebasan pers dan mendukung perlindungan terhadap jurnalis yang bekerja di Indonesia. Kebebasan pers adalah salah satu pilar penting dalam demokrasi, dan tindakan kekerasan terhadap media tidak bisa dibenarkan.
1 thought on “Polisi Usut Tuntas Pembakaran Kantor Media Di Bogor”
Comments are closed.