
Budianto Sitepu Meninggal Usai Dianiaya 7 Oknum Polisi Di Medan
Updatecerita –Budianto Sitepu Meninggal Usai Dianiaya 7 Oknum Polisi Di Medan, Pada 26 Desember 2024, terjadi peristiwa tragis di Medan, Sumatra Utara, yang melibatkan oknum polisi. Seorang warga bernama Budianto Sitepu (42) meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan oleh tujuh oknum polisi. Peristiwa ini memicu sorotan publik dan kecaman terhadap aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
ASIKTOTO Situs gacor pasti bayar Jaminan saldo kembali 100% Jika Rungkad !
Kronologi Kejadian
Kejadian ini bermula pada malam hari, Selasa (24/12/2024), saat seorang anggota Polrestabes Medan, Ipda Imanuel Dachi, bersama enam anggota polisi lainnya mendatangi sebuah warung tuak di Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Warung tersebut terletak tepat di depan rumah mertua Ipda Imanuel. Meski tidak ada laporan resmi yang mengarah pada tindakan pidana, mereka menangkap Budianto, bersama dua warga lainnya berinisial D dan G, dengan dalih tertangkap tangan.
Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, penangkapan ini tidak didasarkan pada prosedur yang benar. Tidak ada surat perintah penyelidikan, surat perintah penangkapan, atau dokumen administratif lainnya yang sah. Hal ini menambah kecurigaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Rumah Hangus Terbakar Akibat Tabung Elpiji Bocor Di Jawa Timur

Dugaan Penganiayaan dan Kekerasan
Diduga, dalam proses penangkapan tersebut, telah terjadi tindakan kekerasan yang menyebabkan Budianto mengalami luka-luka berat. Kombes Gidion menyatakan bahwa pihaknya menduga kekerasan terjadi pada saat penangkapan dan penyiksaan berlanjut setelah korban dibawa ke Polrestabes Medan.
Setelah ditangkap, Budianto diduga kembali mendapat perlakuan kasar oleh oknum polisi di ruang tahanan. Hal ini semakin memperburuk kondisi fisik korban. Dua hari setelah penahanan, korban yang sudah dalam kondisi kritis akhirnya dilarikan ke RS Bhayangkara Medan pada Rabu (25/12/2024). Sayangnya, Budianto dinyatakan meninggal dunia pada 26 Desember 2024 setelah mengalami pendarahan parah di batang otak dan luka-luka akibat kekerasan benda tumpul.
Hasil Otopsi dan Penyidikan Lanjut
Hasil otopsi terhadap jenazah Budianto mengungkapkan fakta mengejutkan. Ia mengalami pendarahan pada batang otak dan kepala, serta luka-luka di pipi, rahang, dan mata. Luka-luka ini diduga akibat kekerasan benda tumpul yang dilakukan selama penangkapan dan penyiksaan di ruang tahanan.
Kombes Gidion menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman dalam penyidikan kasus ini. Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian merupakan pelanggaran yang tidak bisa dibenarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dampak Sosial dan Hukum
Peristiwa ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Banyak pihak yang mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi, apalagi sampai merenggut nyawa seorang warga. Kejadian ini juga menjadi perhatian bagi lembaga-lembaga hak asasi manusia yang mendesak agar kasus ini diusut secara tuntas.
Di sisi lain, penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap siapa saja yang terlibat dalam peristiwa ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Masyarakat juga berharap agar kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan tanpa penyalahgunaan wewenang.