Pembunuhan Mahasiswi UMMAH Divonis Hukuman Mati Di Aceh

Pembunuhan Mahasiswi UMMAH Divonis Hukuman Mati Di Aceh

UpdateceritaPembunuhan Mahasiswi UMMAH Divonis Hukuman Mati Di Aceh, Pada Selasa, 24 Desember 2024, Pengadilan Negeri Bireuen menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Rahmat Juanda, terdakwa dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Mahakarya (Ummah) Aceh, Siti Alia Humaira. Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Raden Eka bersama dua anggota majelis, Fuady dan Rahmi. Sidang ini berlangsung secara online dengan Rahmat Juanda mengikuti jalannya persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Bireuen, tempat dia ditahan.

ASIKTOTO Situs gacor pasti bayar Jaminan saldo kembali 100% Jika Rungkad !
ASIKTOTO Situs gacor pasti bayar Jaminan saldo kembali 100% Jika Rungkad !

Proses Persidangan yang Dramatis

Dalam persidangan yang tidak dihadiri oleh terdakwa secara langsung di ruang sidang utama, kejaksaan hadir di ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan putusan tersebut. Di sisi lain, penasehat hukum Rahmat Juanda tidak tampak hadir. Selain itu, orang tua korban, Usman dan Nurlela, serta beberapa rekan korban juga mengikuti jalannya sidang melalui layar monitor.

Hakim memutuskan bahwa Rahmat Juanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindakan pembunuhan yang dilakukan dengan perencanaan matang serta pencurian. Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman mati sesuai dengan Pasal 340 dan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meskipun demikian, Rahmat Juanda menyatakan banding atas vonis tersebut setelah mendengar putusan dari majelis hakim.

Baca Juga: Perempuan Hilang Terseret Arus Banjir Bandang di Sumbawa Barat

Pembunuhan Mahasiswi UMMAH Divonis Hukuman Mati Di Aceh
Pembunuhan Mahasiswi UMMAH Divonis Hukuman Mati Di Aceh

Kronologi Pembunuhan Siti Alia Humaira

Pembunuhan yang terjadi pada Kamis, 1 Agustus 2024, menambah daftar panjang tragedi yang menyita perhatian publik. Siti Alia Humaira, mahasiswi berusia 21 tahun yang merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Keperawatan di Fakultas Ilmu Kesehatan Ummah, ditemukan tewas di rumahnya di Desa Geudong Alue, Bireuen, sekitar pukul 13.30 WIB.

Kejadian itu dipicu oleh dendam Rahmat Juanda, yang tidak terima saat korban menolak untuk meminjamkan motornya. Pada saat kejadian, Siti Alia sedang sendirian di rumah karena orang tuanya, Usman dan Nurlela, sedang bekerja di sawah. Keuchik Geudong Alue, Sayed Fachruradhi, menjelaskan bahwa ibu korban, Nurlela, merasa heran karena anaknya tidak bangun untuk salat, dan saat memeriksanya, dia menemukan Siti sudah meninggal dunia.


Klik Disini Untuk Daftar Di Situs ASIKTOTO , Bisa Buat Jadi Kaya Mendadak, Rungkad Di Awal Saldo Kembali 100%

Temuan Bukti dan Penangkapan Pelaku

Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menemukan barang bukti berupa dua bantal dan uang tunai Rp 1.200.000 yang dicuri dari korban. Selain itu, ditemukan juga luka di leher korban dan darah yang keluar dari mulut serta hidungnya. Rahmat Juanda, yang sebelumnya dikenal sebagai residivis kasus narkoba, ditangkap pada 2 Agustus 2024 di kampung halamannya, Desa Meuse, Bireuen. Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, mengungkapkan bahwa Rahmat Juanda pernah dihukum empat tahun penjara pada 2016 akibat kasus narkoba jenis sabu.

Klik Disini Untuk Bergabung
Klik Disini Untuk Bergabung

1 thought on “Pembunuhan Mahasiswi UMMAH Divonis Hukuman Mati Di Aceh

Comments are closed.