Guru Les Musik Cabuli Murid Sambil Nyanyi Di Palembang

Guru Les Musik Cabuli Murid Sambil Nyanyi Di Palembang

UpdateceritaGuru Les Musik Cabuli Murid Sambil Nyanyi Di Palembang, Seorang guru les musik di Palembang, Aguscik Laude (34), diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 9 tahun, berinisial NA. Kasus ini terungkap setelah korban mengungkapkan perbuatan tidak senonoh tersebut kepada orangtuanya, yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

ASIKTOTO Situs gacor pasti bayar Jaminan saldo kembali 100% Jika Rungkad !
ASIKTOTO Situs gacor pasti bayar Jaminan saldo kembali 100% Jika Rungkad !

Kronologi Kasus Pencabulan oleh Guru Les Musik

Peristiwa yang mengejutkan ini terjadi pada Sabtu, 7 Desember 2024, di ruang les musik tempat Aguscik mengajar. Pada saat itu, korban dan pelaku berada di dalam ruang piano tanpa kehadiran orang lain. Menurut penjelasan Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Aguscik Laude diduga meminta korban untuk melakukan perbuatan seksual, yang sangat merugikan psikologis dan emosional korban.

Setelah mendengar pengakuan dari anak mereka, orangtua korban segera mengambil langkah tegas dengan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan Aguscik Laude sebagai tersangka. Pada Senin, 16 Desember 2024, polisi akhirnya menahan Aguscik.

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Peredaran 372 Kg Narkoba Di Jakarta

Guru Les Musik Cabuli Murid Sambil Nyanyi Di Palembang
Guru Les Musik Cabuli Murid Sambil Nyanyi Di Palembang

Modus yang Dilakukan Tersangka

Modus yang digunakan oleh Aguscik Laude dalam melakukan aksi bejatnya adalah dengan membujuk korban untuk melakukan perbuatan yang sangat tidak senonoh. Sebelum melakukan perbuatannya, Aguscik mematikan lampu ruangan, menutupi mata korban dengan masker, dan mengganjal pintu agar tidak bisa dibuka. Selama kejadian, pelaku juga bernyanyi, yang merupakan usaha manipulatif untuk meredakan ketegangan yang terjadi selama insiden tersebut.

Hal ini menunjukkan bagaimana pelaku menggunakan kekuasaannya sebagai seorang guru untuk mengeksploitasi posisi dan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Tindakan ini tentu saja sangat mengejutkan mengingat peran seorang guru seharusnya adalah melindungi dan mendidik, bukan justru merusak masa depan seorang anak.


Klik Disini Untuk Daftar Di Situs ASIKTOTO , Bisa Buat Jadi Kaya Mendadak, Rungkad Di Awal Saldo Kembali 100%

Tindak Pidana dan Ancaman Hukum

Perbuatan yang dilakukan Aguscik Laude melanggar beberapa ketentuan hukum yang ketat dalam perlindungan anak. Berdasarkan Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Aguscik Laude terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Keputusan untuk menahan pelaku adalah langkah yang tepat untuk memastikan bahwa pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya serta memberikan efek jera. Keberhasilan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan terhadap anak-anak tidak akan dibiarkan begitu saja.

Klik Disini Untuk Bergabung
Klik Disini Untuk Bergabung

Tanggapan Masyarakat dan Langkah ke Depan

Kasus ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat yang mengecam keras perbuatan bejat seorang guru terhadap muridnya. Banyak orangtua yang mengungkapkan kekhawatirannya terhadap keselamatan anak-anak mereka, khususnya di lingkungan pendidikan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pentingnya pengawasan terhadap anak-anak di luar rumah sangatlah besar, terutama saat mereka berada di bawah pengawasan orang dewasa yang seharusnya melindungi mereka.

Polisi menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara tuntas dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan. Selain itu, pihak berwenang juga mendorong masyarakat untuk terus waspada terhadap potensi kejahatan serupa dan segera melapor jika mengetahui adanya kekerasan atau pelecehan terhadap anak.

1 thought on “Guru Les Musik Cabuli Murid Sambil Nyanyi Di Palembang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *