
17 Tersangka Uang Palsu Terancam Penjara 10 Tahun Di Makasar
Updatecerita –17 Tersangka Uang Palsu Terancam Penjara 10 Tahun Di Makasar, Polisi telah berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu yang melibatkan 17 tersangka di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 10 tahun, dengan beberapa di antaranya merupakan oknum karyawan bank. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lembaga pendidikan dan institusi keuangan besar.
ASIKTOTO Situs gacor pasti bayar Jaminan saldo kembali 100% Jika Rungkad !
17 Tersangka Ditetapkan, Dua di Antaranya Oknum Bank BUMN
Kapolres Gowa, AKBP Rheonald T. Simanjuntak, mengungkapkan bahwa 17 tersangka yang terlibat dalam
sindikat uang palsu tersebut telah dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur peredaran uang palsu dalam
UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Tersangka dikenakan Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3, serta Pasal 37 ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara hingga seumur hidup.
Dua dari 17 tersangka tersebut ternyata merupakan oknum karyawan dari dua bank BUMN yang berbeda, yaitu berinisial IR (37) dan AK (50). Menurut Kapolres, kedua tersangka tersebut memiliki peran aktif dalam sindikat uang palsu ini. “Mereka tidak hanya terlibat dalam transaksi jual beli uang palsu, tetapi juga berperan dalam menggunakan, menjual, dan membeli uang palsu tersebut,” kata AKBP Rheonald dalam konferensi pers di Mapolres Gowa pada Kamis, 19 Desember 2024.
Baca Juga: Guru Les Musik Cabuli Murid Sambil Nyanyi Di Palembang

Peran Oknum Bank dalam Peredaran Uang Palsu
Peran oknum karyawan bank dalam sindikat uang palsu ini menambah kompleksitas kasus.
Mengingat posisi mereka di lembaga keuangan besar, pelaku memiliki akses yang lebih luas
terhadap transaksi keuangan, yang memungkinkan mereka untuk lebih mudah memperkenalkan dan menyebarkan uang palsu ke masyarakat. Hal ini juga membuka potensi risiko lebih besar bagi sistem keuangan nasional jika kasus serupa dibiarkan berkembang.
Ancaman Hukum yang Dihadapi Tersangka
Sindikat peredaran uang palsu ini berpotensi merugikan banyak pihak, mulai dari masyarakat yang menerima uang palsu, hingga sistem ekonomi secara keseluruhan. Oleh karena itu, polisi menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasal-pasal yang dijeratkan kepada para tersangka mencakup sanksi yang berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau bahkan seumur hidup.
Tindakan Kepolisian dan Upaya Pencegahan
Polisi menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan berusaha mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam sindikat uang palsu. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian uang yang diterima dan melaporkan setiap dugaan peredaran uang palsu kepada pihak berwenang.
1 thought on “17 Tersangka Uang Palsu Terancam Penjara 10 Tahun Di Makasar”