2 Pria Di Tangkap Polisi Gunakan Tembakau Gorila Di Jateng

2 Pria Di Tangkap Polisi Gunakan Tembakau Gorila Di Jateng

Updatecerita2 Pria Di Tangkap Polisi Gunakan Tembakau Gorila Di Jateng, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, yang
dikenal sebagai tembakau gorila. Dua pemuda, AL (18) dan RZ (19), telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

ASIKTOTO Situs gacor pasti bayar Jaminan saldo kembali 100% Jika Rungkad !
ASIKTOTO Situs gacor pasti bayar Jaminan saldo kembali 100% Jika Rungkad !

Penangkapan di Lokasi Strategis

Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 22.15 WIB didepan Pos Ronda di Jalan Gerilya, Dukuh Meton, Desa Semanding, Kecamatan Gombong. Menurut Kasatresnarkoba Polres Kebumen, AKP Heru Sanyoto

Baca Juga: Pria Ditemukan Tewas di Selokan Di Duga Tabrak Lari di Blitar

2 Pria Di Tangkap Polisi Gunakan Tembakau Gorila Di Jateng
2 Pria Di Tangkap Polisi Gunakan Tembakau Gorila Di Jateng

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan, termasuk:

  • 10 batang sisa lintingan tembakau gorila.
  • Tembakau sintetis dalam kemasan plastik klip bening.
  • Kertas papir untuk melinting tembakau.
  • Empat plastik klip bekas kemasan tembakau gorila.
  • Sebuah sepeda motor matic.

Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa kedua tersangka telah lama terlibat dalam penyalahgunaan tembakau gorila.


Klik Disini Untuk Daftar Di Situs ASIKTOTO , Bisa Buat Jadi Kaya Mendadak, Rungkad Di Awal Saldo Kembali 100%

Transaksi Narkoba Melalui Media Sosial

AKP Heru Sanyoto menjelaskan bahwa tembakau sintetis tersebut diperoleh melalui transaksi online.
Setelah sepakat dengan penjual, barang dikirimkan ke alamat tertentu di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.Kami bekerja sama dengan Satreskrim untuk meningkatkan patroli siber.

Klik Disini Untuk Bergabung
Klik Disini Untuk Bergabung

Efek Berbahaya Tembakau Gorila

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AL dan RZ telah mengonsumsi tembakau gorila selama tiga bulan terakhir.
Dalam satu pembelian, tembakau tersebut biasanya habis dalam 5 hingga 7 hari.Setelah menggunakan tembakau
gorila, keduanya mengaku mengalami halusinasi selama berjam-jam. Halusinasi ini dapat berdampak buruk
pada kondisi fisik maupun psikologis penggunanya.Efek halusinasi ini sangat berbahaya, tidak hanya bagi pengguna tetapi juga bisa mengancam keselamatan orang lain di sekitar mereka, tegas Heru.

Langkah Penegakan Hukum

Polres Kebumen berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika, terutama melalui jalur online
narkoba.Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,pungkas Heru.Semoga upaya ini dapat membantu mencegah peredaran narkotika yang semakin marak, khususnya di kalangan generasi muda.

 

1 thought on “2 Pria Di Tangkap Polisi Gunakan Tembakau Gorila Di Jateng

Comments are closed.