
Marisa Putri Gadis Penabrak IRT Hingga Tewas di Pekanbaru
Updatecerita –Marisa Putri Gadis Penabrak IRT Hingga Tewas di Pekanbaru, Pekanbaru, Riau – Kasus tragis yang melibatkan Marisa Putri, seorang mahasiswi berusia 22 tahun, mencapai puncaknya dengan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Marisa divonis 8 tahun penjara atas tindakannya yang mengemudi dalam keadaan mabuk hingga menewaskan seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih (46), pada Agustus lalu.
ASIKTOTO Situs gacor pasti bayar Jaminan saldo kembali 100% Jika Rungkad !
Putusan Hakim: Marisa Terbukti Bersalah
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendah Karmila, Marisa dinyatakan
melanggar Pasal 311 Ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas. Hakim menilai
perbuatan Marisa sebagai tindakan disengaja yang membahayakan nyawa orang lain.
Menyatakan terdakwa Marisa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa dan mengakibatkan orang meninggal dunia. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, ujar hakim Hendah pada Kamis (12/12/2024).Hakim menegaskan bahwa tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf atas tindakan Marisa.
Baca Juga; Dokter Koas Dianiaya di Cafe Palembang Korban Lapor Polisi

Kejadian Tragis di Pekanbaru
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (3/8/2024) di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru. Marisa,
yang baru saja selesai dugem dan berada di bawah pengaruh narkoba, mengemudikan mobil
Toyota Raize dengan kecepatan tinggi.Menurut Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol
Alvin Agung Wibawa, Marisa menabrak Renti yang sedang mengendarai sepeda motor di jalur selatan Jalan Tuanku Tambusai.
Setelah menabrak korban, Marisa tetap melaju kencang hingga ke persimpangan Mal SKA.Korban mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian.
Dampak dan Pertimbangan Hakim
Insiden ini memberikan dampak besar, terutama bagi keluarga korban yang harus kehilangan Renti
dengan cara yang begitu tragis. Hakim menilai hal ini sebagai faktor yang memberatkan
dalam menjatuhkan hukuman.Selain itu, tindakan Marisa yang mengemudi dalam keadaan mabuk dan menggunakan narkoba menunjukkan pelanggaran berat terhadap aturan lalu lintas dan keselamatan publik.
Penegakan Hukum yang Tegas
Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau narkoba.
Aparat penegak hukum terus berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran
serupa guna mencegah kejadian tragis lainnya.Semoga putusan ini memberikan keadilan bagi
keluarga korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati serta bertanggung jawab saat berkendara.
1 thought on “Marisa Putri Gadis Penabrak IRT Hingga Tewas di Pekanbaru”
Comments are closed.