Meita Irianty Penganiaya Dua Balita Divonis Satu Tahun Penjara

Meita Irianty Penganiaya Dua Balita Divonis Satu Tahun Penjara

UpdateceritaMeita Irianty Penganiaya Dua Balita Di Depok Divonis Satu Tahun Penjara, Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School Indonesia, dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu, 11 Desember 2024. Ia terbukti bersalah atas kasus penganiayaan terhadap dua balita berinisial MK (2) dan AM (9). Hakim Ketua Bambang Setyawan menyampaikan keputusan tersebut dalam sidang vonis dengan menjelaskan bahwa tindakan Meita melanggar hukum terkait perlindungan anak.

Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana penjara selama satu tahun, yang dihitung sejak terdakwa menjalani masa penahanan di Rutan Cilodong, Depok, pada Agustus 2024, ujar Bambang dalam sidang yang disiarkan secara terbuka.

ASIKTOTO Situs gacor pasti bayar Jaminan saldo kembali 100% Jika Rungkad !
ASIKTOTO Situs gacor pasti bayar Jaminan saldo kembali 100% Jika Rungkad !

Pidana Tambahan: Restitusi untuk Korban

Selain hukuman penjara, Meita juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran restitusi kepada kedua korban. Restitusi ini memiliki total nilai sebesar Rp 300 juta, yang terbagi untuk kedua korban dengan masing-masing menerima Rp 150 juta. MK (2) dan AM (9) berhak menerima kompensasi ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan kekerasan yang mereka alami.

Bila terdakwa tidak dapat membayar restitusi tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan, jelas Hakim Bambang.

Baca Juga: Kasus Fauzan Tukang Jagal Mutilasi Wanita Tanpa Kepala

Meita Irianty Penganiaya Dua Balita Divonis Satu Tahun Penjara
Meita Irianty Penganiaya Dua Balita Divonis Di Depok Satu Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Hukuman Lebih Berat

Sebelumnya, dalam persidangan pada 19 November 2024, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Meita dengan hukuman yang lebih berat, yakni satu tahun enam bulan penjara. Tuntutan tersebut diajukan setelah jaksa menilai Meita telah melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa kekerasan terhadap anak adalah tindakan pidana yang harus dihukum sesuai dengan ketentuan undang-undang.


Klik Disini Untuk Daftar Di Situs ASIKTOTO , Bisa Buat Jadi Kaya Mendadak, Rungkad Di Awal Saldo Kembali 100%

Meita Menyatakan Pikir-Pikir untuk Mengajukan Banding

Setelah pembacaan vonis, Hakim Bambang memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum Meita untuk mempertimbangkan kemungkinan banding. Baik jaksa maupun tim kuasa hukum Meita mengungkapkan bahwa mereka akan pikir-pikir terlebih dahulu mengenai langkah hukum selanjutnya.Meskipun hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, vonis ini tetap dianggap sebagai bentuk penegakan hukum yang memberikan efek jera dan melindungi hak-hak anak di Indonesia.

Klik Disini Untuk Bergabung
Klik Disini Untuk Bergabung

Kasus Ini Menggugah Kesadaran tentang Perlindungan Anak

Kasus ini mendapat perhatian publik, karena menyangkut kekerasan terhadap anak di lembaga pendidikan anak usia dini. Vonis terhadap Meita Irianty menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak di berbagai institusi, termasuk daycare dan lembaga pendidikan anak.

1 thought on “Meita Irianty Penganiaya Dua Balita Di Depok Divonis Satu Tahun Penjara

Comments are closed.