
Kasus Fauzan Tukang Jagal Mutilasi Wanita Tanpa Kepala
Updatecerita -Kasus Fauzan Tukang Jagal Mutilasi Kepala Wanita Di Jakarta Utara , Pada Rabu, 11 Desember 2024, Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Fauzan Fahmi alias Ome alias Omey Al Pacino (43) terhadap wanita berinisial SH (40). Rekonstruksi yang dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB ini bertujuan untuk menggambarkan secara rinci kronologi pembunuhan yang terjadi pada akhir Oktober 2024. Rekonstruksi dilakukan di empat lokasi berbeda, yang semuanya memiliki peran penting dalam rangkaian kejadian tersebut.
ASIKTOTO Situs gacor pasti bayar Jaminan saldo kembali 100% Jika Rungkad !
Empat Lokasi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan
Rekonstruksi pembunuhan ini dilaksanakan di empat titik yang terkait langsung dengan peristiwa tragis tersebut. Lokasi pertama adalah sebuah hotel yang terletak di Muara Karang, Jakarta Utara, di mana korban dan tersangka awalnya bertemu. Kemudian, rekonstruksi berlanjut di rumah Fauzan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, tempat di mana korban dibunuh. Selain itu, rekonstruksi juga dilakukan di gedung pompa pintu air di Jalan Pantai Mutiara, dan sekitar pom bensin di pelabuhan perikanan Muara Baru, tempat di mana jasad korban ditemukan.
Baca Juga: TrukBus Pemicu Kecelakaan Maut KNKT Ungkap Biang Keroknya

Kronologi Pembunuhan: Konflik yang Berujung pada Tindak Kekerasan
Pembunuhan ini terjadi pada malam Minggu, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Korban, SH, datang ke rumah Fauzan untuk mengambil pesanan ikan tuna. Setelah tiba di lokasi, korban menghubungi Fauzan untuk menjemputnya di luar gang rumah. Fauzan pun menjemput korban dan mengajaknya masuk ke dalam rumah.
Setibanya di rumah Fauzan, korban menolak untuk naik ke lantai dua karena takut bertemu dengan istri tersangka. Fauzan mencoba meyakinkan korban dengan mengatakan bahwa istrinya sedang tidak ada di rumah. Namun, percakapan berbalik menjadi konflik setelah korban mengucapkan kata-kata yang menyinggung perasaan Fauzan. Perkataan tersebut membuat tersangka emosi dan langsung mencekik korban hingga tidak berdaya.
Aksi Kejam: Mencekik dan Memenggal Korban
Wira, salah seorang penyidik dari Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa Fauzan mencekik korban selama lebih dari 20 menit hingga wajah korban membiru. Setelah itu, Fauzan memenggal kepala korban dengan cara yang sangat brutal. Proses pemenggalan kepala korban berlangsung sekitar dua menit. Kepala korban kemudian dibuang sekitar 600 meter dari tubuhnya, tepatnya di Danau Muara Baru, Jakarta Utara. Jasad korban pertama kali ditemukan pada 29 Oktober 2024, dalam kondisi mengenaskan.
Tersangka Terancam Hukuman Mati
Fauzan Fahmi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Jika tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana, Fauzan juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian terus melakukan penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait pembunuhan ini.
1 thought on “Kasus Fauzan Tukang Jagal Mutilasi Kepala Wanita Di Jakarta Utara”
Comments are closed.