
Pelaku Perampokan Maut di Kediri Adik Kandung Korban
Updatecerita –Pelaku Perampokan Maut di Kediri Adik Kandung Korban, Sebuah kasus perampokan dan pembunuhan menggegerkan masyarakat Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Kamis (5/12/2024). Kejadian ini merenggut tiga nyawa dalam satu keluarga dan melibatkan pelaku yang ternyata adalah orang terdekat korban. Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku, yang tidak lain adalah adik kandung korban, Yusa (36). Penangkapan ini mengungkapkan detil kejadian yang mengerikan serta latar belakang pelaku yang mengejutkan banyak pihak.
ASIKTOTO Situs gacor pasti bayar Jaminan saldo kembali 100% Jika Rungkad !
Penangkapan Pelaku: Yusa, Adik Kandung Korban
Pelaku perampokan dan pembunuhan, Yusa, ditangkap oleh aparat kepolisian saat melarikan diri di wilayah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Kepala Kepolisian Resor Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, mengungkapkan bahwa selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan mobil milik korban yang dibawa kabur oleh Yusa. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (6/12/2024), Bimo menjelaskan bahwa Yusa melakukan tindak kejahatannya dengan cara memukul para korban menggunakan palu yang telah disiapkan sebelumnya. Setelah melaksanakan aksinya, Yusa melarikan diri dengan membawa mobil Avanza milik korban.
Baca Juga; Sunhaji Bertolak ke Yogyakarta Persiapan Umrah dengan Miftah

Kejahatan Berencana dengan Akibat Fatal
Kejahatan ini dipicu oleh tindakan keji yang dilakukan oleh Yusa terhadap anggota keluarganya sendiri. Tiga orang dalam keluarga tersebut ditemukan tewas di rumah mereka. Tiga korban yang tewas terdiri dari ayah, Agus Komarudin (38), ibu, Kristina (34), serta anak pertama mereka, Christian Agusta Wiratmaja Putra (9). Sementara itu, anak bungsu korban yang berinisial SPY (8) ditemukan dalam kondisi terluka dan kini sedang mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Pelaku Yusa diduga merencanakan pembunuhan ini dengan sangat matang, termasuk persiapan alat kejahatan dan pelarian setelah aksi brutal tersebut.
Ancaman Hukum untuk Pelaku
Pelaku Yusa kini harus menghadapi ancaman pidana yang sangat berat. Berdasarkan hasil penyelidikan, ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Tindakannya yang sangat kejam ini membawa ancaman hukuman mati. Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan oleh pihak kepolisian, termasuk mobil Avanza silver milik korban dan berbagai barang berharga yang dicuri oleh pelaku dari rumah korban.