
Diduga Ada 13 Korban Pelecehan Pria Difabel di Mataram
Updatecerita -Diduga Ada 13 Korban Pelecehan Pria Difabel di Mataram, IWAS alias AG (21), seorang pria penyandang disabilitas asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual. Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat 13 perempuan yang melaporkan telah menjadi korban IWAS, dengan tiga di antaranya masih berusia anak-anak. Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa korban pertama kali melapor pada Selasa, 3 Desember 2024. “Dari yang sudah di-BAP, ada tiga orang korban anak dan sisanya adalah 10 orang dewasa,” ujar Joko.
ASIKTOTO Situs gacor pasti bayar Jaminan saldo kembali 100% Jika Rungkad !
Modus Operandi dan Kekerasan Seksual pada Anak
Menurut Joko Jumadi, IWAS menggunakan berbagai modus untuk melakukan pelecehan seksual, salah satunya dengan memanipulasi psikis korban melalui komunikasi verbal. “Modus yang digunakan termasuk memacari korban, terutama yang masih anak-anak. Kami belum bisa memastikan apakah persetubuhan terjadi, tetapi pelecehan jelas terjadi,” tambahnya.
Selain itu, Joko juga menyebut bahwa ada laporan dari korban dewasa yang menyebutkan bahwa IWAS membawa mereka ke sebuah homestay di Kota Mataram. Beberapa korban bahkan lari dari tempat tersebut setelah mengetahui niat jahat pelaku. Joko menambahkan bahwa beberapa kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan dan berpeluang mendapatkan pasal tambahan, terutama terkait kekerasan seksual terhadap anak.
Baca Juga; Idenitas 10 Korban Longsor di Sembahe Terakhir Sopir Travel

Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perlindungan Anak
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh IWAS sudah terjadi sejak tahun 2022, dengan beberapa korban lainnya teridentifikasi pada tahun 2024. Dari hasil penyidikan, polisi telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IWAS sebagai tersangka. Polisi juga mengungkapkan bahwa kejadian kekerasan seksual terakhir terjadi pada 7 Oktober 2024 di sebuah homestay di Mataram.
Demi perlindungan anak-anak, laporan kasus ini telah diserahkan kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram. Joko Jumadi berharap agar penanganan kasus ini berjalan dengan baik dan korban anak-anak mendapatkan perlindungan yang maksimal. “Kami siap berkoordinasi dengan Polda NTB untuk membantu korban anak dalam proses hukum,” kata Joko.
Pelanggaran Hukum dan Ancaman Hukuman
Polda NTB menjerat IWAS dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus pelecehan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak. Joko Jumadi menambahkan bahwa kasus ini bisa menjadi contoh penting untuk memperjuangkan keadilan bagi korban pelecehan seksual di NTB.
Dengan adanya penanganan hukum yang tegas terhadap pelaku, diharapkan ke depan akan lebih banyak korban yang berani melaporkan kasus serupa dan mendapatkan perlindungan yang layak.