Pria Pengedar Sabu Di Tangkap Polisi Di OKU Timur

Pria Pengedar Sabu Di Tangkap Polisi Di OKU Timur

 Updatecerita -Pria Pengedar Sabu Di Tangkap Polisi Di OKU Timur, Pada tanggal 13 November 2024, Satres Narkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil menangkap seorang pria berinisial Rio Sandika (32) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.Penangkapan tersebut dilakukan di Desa Kota Baru Barat, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Rio, yang tercatat sebagai warga setempat, ditangkap setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

ASIKTOTO Situs gacor pasti bayar Jaminan saldo kembali 100% Jika Rungkad !
ASIKTOTO Situs gacor pasti bayar Jaminan saldo kembali 100% Jika Rungkad !

Baca Juga: Pencurian Laptop Di SMKN 12 Jakarta

Kronologi PenangkapanKapolres OKU Timur

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, membenarkan bahwa penangkapan terhadap Rio Sandika dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kota Baru Barat.Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin oleh Ipda Dodi Irawan SH segera melakukan tindakan dengan melakukan hunting di sekitar lokasi yang disebutkan.Pada sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Satres Narkoba yang menggunakan sepeda motor (R2) untuk berpatroli melihat tersangka yang mencurigakan. Ketika Rio Sandika melihat kedatangan petugas, ia terlihat gugup dan berusaha melarikan diri. Namun, petugas yang sigap langsung berhasil menangkap tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pria Pengedar Sabu Di Tangkap Polisi Di OKU Timur
Pria Pengedar Sabu Di Tangkap Polisi Di OKU Timur

Temuan Barang Bukti

Setelah berhasil mengamankan Rio, petugas melakukan penggeledahan terhadap tubuh tersangka. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika
jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening.Paket sabu tersebut memiliki berat bruto 1,00 gram dan ditemukan di dalam kantung rompi kiri yang masih dikenakan oleh tersangka.Kapolres OKU Timur mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut cukup untuk membawa Rio ke proses penyidikan lebih lanjut.”Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres OKU Timur untuk diperiksa dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Kevin.Kapolres OKU Timur mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut cukup untuk membawa Rio ke proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres OKU Timur untuk diperiksa dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Kevin.


Klik Disini Untuk Daftar Di Situs ASIKTOTO , Bisa Buat Jadi Kaya Mendadak, Rungkad Di Awal Saldo Kembali 100%

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Rio Sandika dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut,
dijelaskan bahwa pelaku tindak pidana narkotika dapat diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.Pihak kepolisian
berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika dan mengurangi peredaran narkoba di wilayah OKU Timur.

Klik Disini Untuk Bergabung
Klik Disini Untuk Bergabung

1 thought on “Pria Pengedar Sabu Di Tangkap Polisi Di OKU Timur

Comments are closed.