
Seorang Wanita Di Lombok Tega Membunuh Bayi Sendiri
Updatecerita – Seorang Wanita Di Lombok Tega Membunuh Bayi Sendiri , Sebuah peristiwa tragis terjadi di Desa Pemepek, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), ketika seorang ibu berinisial EA diduga membunuh bayinya tak lama setelah melahirkan. Kejadian ini terungkap pada 18 Oktober 2024, dan kini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk il Maqnun, mengonfirmasi bahwa EA diduga melakukan tindakan tersebut setelah melahirkan secara diam-diam di kebun. “Terduga pelaku, inisial EA, berasal dari Kecamatan Pringgarata. Ia sudah kami amankan,” ungkap Iptu Luk Luk pada Minggu (27/10).
Baca Juga:
Dua Remaja DI Sleman Dibacok Saat Berangkat Tes CPNS
Menurut keterangan pelaku, bayi tersebut merupakan hasil hubungan dengan kekasih gelapnya berinisial R. Selama ini, EA diketahui menyembunyikan kehamilannya dari lingkungan sekitar. Keputusan melahirkan sendirian di kebun menunjukkan bagaimana EA berupaya agar tidak ada yang mengetahui kondisi tersebut.

Bayi Dibunuh karena Kepanikan
Berdasarkan penjelasan pihak kepolisian, EA merasa panik setelah bayinya menangis saat dilahirkan. Dalam kondisi panik dan ketakutan, pelaku menekan dada bayinya dan membekapnya dengan mukena hingga bayi tersebut meninggal dunia. “Pelaku mengaku melakukan itu karena panik,” ujar Luk Luk.
Klik Disini Untuk Daftar Di Situs ASIKTOTO , Bisa Buat Jadi Kaya Mendadak, Rungkad Di Awal Saldo Kembali 100%
Hasil autopsi mengungkapkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Luka memar ditemukan di tubuh bayi, sementara luka iris terlihat di kepala, leher belakang, dan pinggang. Fakta-fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa bayi tersebut meninggal akibat tindakan kekerasan.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku
Atas perbuatannya, EA dijerat dengan pasal kekerasan dan penelantaran terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002. Pelaku diancam dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 76B jo. Pasal 77B.

“Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan hukumannya dapat ditambah sepertiga karena pelaku adalah orang tua korban,” jelas Luk Luk.
Kasus Ini Menjadi Peringatan
Kejadian ini menyoroti pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam memberikan dukungan bagi perempuan yang menghadapi situasi sulit, terutama kehamilan di luar nikah. Selain itu, kasus ini juga menggarisbawahi perlunya upaya lebih serius dalam menangani masalah kekerasan dan perlindungan anak agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan.
Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk memeriksa keterlibatan pihak lain, seperti kekasih gelap pelaku. Dengan proses hukum yang berjalan, diharapkan kasus ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.
1 thought on “Seorang Wanita Di Lombok Tega Membunuh Bayi Sendiri”
Comments are closed.