
Kepala Dusun Di Boyolali Jadi Tersangka Usai Setubuhi ODGJ
UpdateCerita – Kepala Dusun Di Boyolali Jadi Tersangka Usai Setubuhi ODGJ , Seorang kepala dusun (Kadus) berinisial MT di Desa Wates, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Aksi MT berujung pada kehamilan korban, SMT, yang melahirkan bayi perempuan pada Juni 2024 lalu.

Kronologi Kejadian
Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, mengungkapkan bahwa tersangka MT melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap SMT sebanyak tiga kali pada akhir tahun 2023. MT diduga melancarkan aksinya saat jalan pagi setelah salat subuh di kebun milik warga sekitar.
Baca Juga :
Bus Rombongan Anak TK Terbakar Di Tol Becakayu
Menurut Budi, MT menggunakan modus bujuk rayu dengan memberikan perhatian lebih kepada korban dan menyogok korban dengan uang usai melakukan perbuatan cabul. “Setelah melakukan hal-hal yang tidak senonoh, tersangka kerap memberi uang kepada korban sebagai imbalan,” ujar Budi, Rabu (23/10/2024), seperti dikutip dari UpdateCerita.

Terungkap Setelah Korban Melahirkan
Kasus ini terbongkar setelah korban SMT melahirkan seorang bayi perempuan. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengambil sampel DNA untuk mengidentifikasi pelaku.
Klik Disini Untuk Daftar Di Situs ASIKTOTO , Bisa Buat Jadi Kaya Mendadak, Rungkad Di Awal Saldo Kembali 100%
Namun, sebelum hasil tes DNA keluar, MT berusaha mengelak dari tuduhan tersebut. Polisi menghadapi kendala karena keterbatasan keterangan korban, mengingat kondisi mentalnya yang terganggu.
Dalam pengakuannya, MT menyatakan bahwa setelah melakukan aksi ketiga, ia sudah merasa was-was mengenai kemungkinan korban hamil. “Itu sudah lama. Setelah ketiga kalinya, saya sempat berpikir, ‘Kalau hamil, ini bisa bahaya,’” ucap MT dalam pengakuannya.
Klarifikasi Tersangka
Setelah muncul desas-desus tentang kehamilan SMT di Desa Wates, MT mencoba mendatangi rumah korban untuk mengklarifikasi. Namun, korban yang dalam kondisi tertekan dan mengurung diri tidak mau berbicara dengan MT atau warga sekitar.

Polisi Tetapkan MT sebagai Tersangka
Kini, MT telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 286 KUHP, yang mengatur sanksi bagi tindak asusila terhadap orang dengan kondisi tertentu. Tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara jika terbukti bersalah.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan ODGJ dan pencegahan tindakan pelecehan terhadap kelompok rentan. Pihak kepolisian menegaskan akan melanjutkan proses hukum secara tegas untuk memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih peka terhadap kasus-kasus kekerasan dan pelecehan yang kerap terjadi di lingkungan sekitar, terutama kepada mereka yang berada dalam situasi rentan.
1 thought on “Kepala Dusun Di Boyolali Jadi Tersangka Usai Setubuhi ODGJ”
Comments are closed.