
Bejat Ayah Tiri Di Cipondoh Tangerang Cabuli 3 Anaknya
Update Cerita – Bejat Ayah Tiri Di Cipondoh Tangerang Cabuli 3 Anaknya , Seorang ayah tiri di Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, melakukan tindakan kekerasan terhadap anak-anak sambungnya. Pelaku, berinisial MA (42), tega melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak sambung perempuannya yang merupakan anak kembar, AMH (15) dan AHR (15). Selain itu, anak sambung laki-lakinya, AKZ (15), juga sering menjadi korban kekerasan fisik dari pelaku.

Peristiwa ini mengundang keprihatinan di kalangan masyarakat, terutama karena anak-anak yang menjadi korban adalah remaja yang seharusnya dilindungi dan mendapatkan kasih sayang dari ayah tirinya. Namun, dalam kasus ini, mereka justru menjadi korban dari perilaku keji yang dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi mereka.
Baca Juga:
Tragis Ponsel Meledak Saat Di Cas Ojol Di Batam Tewas
Pelecehan seksual terhadap kedua anak perempuan tersebut terjadi selama beberapa waktu sebelum akhirnya terungkap. Keduanya mengalami trauma mendalam akibat perbuatan bejat yang dilakukan oleh MA. Sementara itu, AKZ, yang merupakan saudara laki-laki mereka, sering mengalami kekerasan fisik. Kekerasan yang dialami AKZ tidak hanya menyebabkan luka fisik tetapi juga berdampak pada kondisi psikologisnya.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga dan tetangga mulai curiga terhadap perilaku pelaku yang semakin agresif. Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Setelah dilakukan penyelidikan, MA akhirnya ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk memberikan pendampingan kepada ketiga korban dalam kasus pelecehan dan kekerasan yang dilakukan oleh ayah tiri mereka. Langkah ini bertujuan untuk membantu para korban mengatasi trauma yang dialami.
Klik Disini Untuk Daftar Di Situs ASIKTOTO , Bisa Buat Jadi Kaya Mendadak, Rungkad Di Awal Saldo Kembali 100%
“Pendampingan telah kita lakukan melalui unit PPA Polres dan Dinas P2TP2A Kota Tangerang, termasuk melibatkan psikiater,” ujar Kapolres. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen untuk memastikan para korban mendapat dukungan yang diperlukan selama proses hukum berlangsung.
Pelaku, yang berinisial MA (42), kini telah ditahan di sel Polres Metro Tangerang Kota. Ia dijerat dengan pasal perbuatan cabul dan kekerasan terhadap anak, sesuai dengan Pasal 76E jo Pasal 82 dan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga lima miliar rupiah. Kasus ini menjadi sorotan publik, dan pihak kepolisian memastikan akan menindaklanjuti proses hukum dengan serius agar keadilan bagi para korban dapat ditegakkan.