
Maling HP Nenek-Nenek Di jaktim Di tangkap Polisi
Update Cerita – Maling HP Nenek-Nenek Di jaktim Di tangkap Polisi , Seorang pria berusia 20 tahun ditangkap oleh anggota Polda Metro Jaya karena menjambret handphone (HP) milik seorang nenek di Klender, Jakarta Timur. Pria tersebut mengaku melakukan aksi kejahatan ini demi memenuhi kebutuhan ekonominya, khususnya untuk membayar biaya ultrasonografi (USG) istrinya yang sedang hamil. Kasus ini menarik perhatian publik setelah video penjambretan tersebut menjadi viral di media sosial.

Pelaku yang ditangkap mengakui tindakannya dalam video yang diunggah di akun Instagram Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (18/9/2024). Dalam pengakuannya, dia menjelaskan bahwa motif di balik pencurian itu adalah kebutuhan ekonomi yang mendesak. “Karena saya butuh uang untuk keperluan USG istri saya,” kata pelaku dalam video tersebut.

Informasi mengenai seorang nenek yang menjadi korban penjambretan saat memegang handphone beredar di berbagai platform media sosial. Polisi segera melakukan penyelidikan berdasarkan video yang tersebar dan berhasil menangkap pelaku beberapa waktu setelah kejadian.
Baca Juga :
Pemuda di jakarta mendadak kaya usai dapat kemenangan 150jt dari permainan mahjong di salah satu situs gacor yang bernama Asiktoto
Awalnya, pelaku sempat menyangkal telah melakukan banyak pencurian. Dia mengaku baru dua kali melakukan aksi serupa. Namun, setelah penyidik memberikan pertanyaan lebih mendetail, pelaku akhirnya mengakui kesalahannya. “Sudah berapa kali kamu ambil HP yang sama?” tanya penyidik kepada pelaku, memaksa pelaku untuk mengakui aksi kejahatannya.
Rekaman CCTV
Aksi penjambretan ini terekam jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Video tersebut memperlihatkan pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis skuter otomatis melintas di gang sempit tempat kejadian. Saat itu, korban yang bernama Sunarti, seorang nenek berusia 64 tahun, sedang duduk sendirian di depan rumahnya. Tanpa banyak peringatan, pelaku mendekati korban dan langsung menjambret HP yang ada di tangan korban sebelum melarikan diri dengan cepat.

Sunarti, yang terkejut dengan aksi tersebut, langsung berdiri dan berteriak, “copet, copet,” namun suasana di lokasi tampak sepi dan tidak ada warga yang berada di sekitar untuk membantu pada saat kejadian. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, dan tak lama kemudian, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan korban.
Baca Juga :
Angin Puting Beliung Melanda Kota Tanjungpinang
Pelaku mengungkapkan kepada pihak kepolisian bahwa tindakannya dilakukan untuk membayar biaya pemeriksaan medis istrinya yang sedang hamil. Dia merasa terdesak oleh kondisi ekonomi yang sulit dan memutuskan untuk melakukan aksi kejahatan ini demi mendapatkan uang dengan cepat.
Pelaku tidak dapat membenarkan tindakannya, dan akibat perbuatannya, ia kini dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat menghadapi hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan keadilan bagi korban.